Film…..apa sih itu film, pasti nya kawan-kawan sudah lihat film kan, tapi kawan-kawan tahu gak film itu apa…? Ya sudah simak aja biar nambah ilmu, kalau yang sudah tahu simak aja lagi, siapa tahu bermanfaat.
Film merupakan hasil karya seni yang berasal dari perpaduan banyak unsur, seperti suara, gambar, dan gerak, dll.
Pemerintah sendiri mendefinisikan film sebagai berikut :
”Film adalah karya cipta seni budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar yang dibuat berdasarkan sinematografi dengan direkam pada pita selluloid, pita video, piringan video,
atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam bentuk, jenis, ukuran melalui kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya atau tanpa suara yang dapt dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan sistem proyek mekanik, elektronik dan atau lainnya (UU Perfilman th. 1992, Bab I, Pasal 1).”
* Film merupakan rangkaian banyak frame
(bingkai) gambar yang diputar dengan
kecepatan tertentu.
* Video merupakan rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang di dalamnya berisi tahapa demi tahap dari suatu gerakan / skuen yang diputar dengankecepatan tertentu.